Bergerak Bersama Seperti diketahui, BI telah merilis Peraturan Kepemilikan Saham Lender Umum, yang membatasi kepemilikan saham oleh sebuah entitas. Dalam aturan yang dirilis medio tahun lalu, financial institution sentral membatasi kepemilikan saham bank maksimal sebesar forty% untuk badan usaha di sektor keuangan, 30% untuk badan usaha, dan twenty% untuk https://vernony853nsy7.develop-blog.com/profile