Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. On the following monitor, enter the OTP you received. Complete the captcha verification listed here on this monitor by selecting https://johnathanbimru.blogripley.com/36131711/a-simple-key-for-pakar55-unveiled