Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Nestapa 'anak oleh-oleh' pekerja migran: Jadi korban pernikahan anak hingga pelecehan seksual – 'Kami terus terjebak di lingkaran setan' Di hadapan wartawan, https://setbookmarks.com/story19712931/the-best-side-of-jual-ginjal-murah